Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos), yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliara Peter Batubara. Mereka yang dipanggil di antaranya mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus dan Ketua DPC PDI Perjuangan Ngesti Nugraha.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawam, Kamis, 25 Februari.

Selain memeriksa keduanya, penyidik juga memanggil Firmansyah dan Rizki Maulana yang merupakan anggota tim pengadaan barang atau jasa bansos sembako dalam penanganan COVID-19 serta Direktur PT Asri Citra Pratama, Mutio Kuncoro.

Selanjutnya, KPK juga memanggil Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Munawir.

Belum diketahui pasti materi pemeriksaan tersebut namun mereka yang dipanggil penyidik, kerap diduga mengetahui peristiwa korupsi yang tengah diusut.

Sementara terkait Ihsan Yunus, dalam kasus suap pengadaan bansos ini memang kerap disebut. Bahkan, saat rekonstruksi ulang dilakukan, terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp1,53 miliar dan dua unit sepeda Brompton dari pengusaha yang jadi pemberi suap, yaitu Harry Sidabuke melalui operatornya Agustri Yogasmara.

Belakangan, Yogas mengembalikan dua unit sepeda yang diberikan Harry ke KPK dan penyidik langsung melakukan rekonstruksi.

Ihsan Yunus, politikus PDIP ini, sudah pernah dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa. Namun, dia mangkir dan hingga saat ini belum ada pemanggilan ulang yang ditujukan untuknya.

Tak hanya itu, kemarin KPK menggeledah rumah Ihsan Yunus. Beberapa waktu yang lalu kediaman orang tua Ihsan juga sudah digeledah dan adiknya, Muhammad Rakyan Ikram juga sudah diperiksa oleh KPK karena diduga dia tahu perihal pembagian jatah dan pendistribusian bansos COVID-19.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.