Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan aliran dana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek yang juga mengalir ke kantong mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus.

Apalagi, dugaan ini makin menguat setelah dalam rekonstruksi kasus suap bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tersebut, operator atau perantara Ihsan, Agustri Yogasmara alias Yogas diduga menerima uang sebesar Rp1,53 miliar dan dua unit sepeda lipat merk Brompton dari tersangka Harry Sidabuke.

"Terkait dengan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian uang atau barang dari tersangka (Harry Sidabuke, red) kepada pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan suap, tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi (Yogas dan Ihsan, red) dan alat bukti," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 1 Februari.

Selain konfirmasi, dia mengatakan, penyidik tentunya akan melakukan pendalaman dari pemberian tersebut.

"Prinsipnya, apabila dalam proses penyidikan perkara ini ditemukan setidaknya yang cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, nama mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus kerap dikaitkan dengan kasus dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang  menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara. 

KPK bahkan telah memanggil Ihsan Yunus untuk diperiksa pada Rabu, Januari lalu. Hanya saja, legislator dari PDI Perjuangan itu tak memenuhi pemeriksaan tersebut dengan alasan belum menerima surat panggilan tim penyidik sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.

Selain itu, untuk mengusut keterlibatannya dalam kasus ini, KPK juga menggeledah kediaman orangtua Ihsan Yunus di Jakarta Timur pada Selasa, 12 Januari lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait bansos COVID-19.

Berikutnya, penyidik sudah dua kali memeriksa pengusaha Muhammad Rakyan Ikram yang disebut sebagai adik Ihsan Yunus. Dalam pemeriksaan Jumat, 29 Januari lalu, penyidik KPK mencecar Rakyan mengenai pembagian jatah dan kuota pendistribusian bansos COVID-19 karena dia juga ikut menggarap proyek tersebut.

Adapun dalam kasus suap bansos COVID-19 ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.