Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi perkara terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Rekonstruksi yang dilakukan terbuka untuk pertama kalinya ini memaparkan sejumlah fakta baru dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, termasuk keterlibatan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus. 

Dalam rekonstruksi perkara yang digelar di Gedung KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, penyidik KPK melibatkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, dan pihak swasta Harry Sidabuke. Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 12.10 WIB dengan 15 adegan.

Melalui rekonstruksi ini, sejumlah fakta terkait kasus suap bansos COVID-19 itu akhirnya terkuak. Salah satunya, saat Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta menyiapkan uang sebesar Rp150 juta dalam sebuah gitar akustik.

Uang ini merupakan pembayaran suap tahap kedelapan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan disiapkan di Boscha Cafe pada Agustus 2020.

Pada adegan ke-13 kegiatan rekonstruksi ini, Harry diketahui bertemu dengan pihak swasta lainnya, bernama Sanjaya yang sebelumnya juga terjaring dalam operasi senyap namun tak ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, keduanya bertemu kembali di ruang sekretariat lantai 5 Gedung Kementerian Sosial pada bulan yang sama. Di sana, Harry menyiapkan uang Rp200 juta untuk pemberian suap tahap kesembilan. 

Namun, dalam gelaran rekonstruksi perkara ini penyidik tidak merinci penerima suap pada pembayaran tahap delapan dan sembilan.

Kemudian pada adegan selanjutnya, Harry menemui tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso di Karoke Raia pada Oktober 2020. Mereka disebut menghabiskan uang Rp50 juta untuk bersenang-senang di sana.

Berikutnya, setelah bertemu dan bersenang-senang dengan Matheus di tempat karaoke, Harry kembali bertemu dengannya di lantai 5 Gedung Kementerian Sosial di bulan yang sama. Saat dia menyerahkan Rp200 juta ke Matheus sebagai pembayaran suap tahap kesepuluh di sana.

Sebelum pemberian tersebut, Harry juga telah menyerahkan uang dengan total Rp780 juta selama kurun waktu Juni hingga Juli. Pemberian ini juga dilakukan di lantai 5 Gedung Kementerian Sosial.

Melalui rekonstruksi ulang ini, KPK juga mendalami keikutsertaan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus. Dalam adegan pertama rekonstruksi ini, Ihsan Yunus yang diperankan oleh pemeran pengganti  ikut melakukan pertemuan di ruangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemensos) Syafii Nasution. Pertemuan ini yang terjadi pada Februari 2020. 

Selain Ihsan, pertemuan itu juga dihadiri oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos. Ihsan yang kini duduk sebagai Anggota Komisi II DPR digambarkan berbincang dengan Joko dan M Syafii Nasution. 

Bukan hanya itu, melalui perantara atau operatornya yang bernama Agustri Yogasmara alias Yogas, Ihsan disebut menerima uang sebesar Rp1,53 miliar dan dua unit sepeda lipat merk Brompton dari tersangka Harry Sidabuke.

Pemberian uang melalui Yogas, berdasarkan rekonstruksi tersebut, dilakukan Harry pada Juni 2020 di sekitar Jalan Salemba Raya. Pemberian dilakukan di dalam sebuah mobil. Sementara dua unit sepeda Brompton diberikan pada November 2020.

Usai rekonstruksi dilakukan, Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, rekonstruksi ini adalah upaya penyidik untuk melakukan sinkronisasi antara rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka dengan barang bukti dan keterangan saksi dalam kasus suap ini. Selain itu, rekonstruksi yang melibatkan tiga tersangka ini juga dilakukan agar rangkaian suap yang dilakukan makin terlihat jelas.

Atas alasan inilah, KPK tak menghadirkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Sebab, dalam kasus suap pengadaan bansos ini, politikus PDIP ini merupakan penerima suap.

"Rekonstruksi saat ini difokuskan untuk memperjelas rangkaian dugaan perbuatan para pemberi suap dalam perkara tersangka atas nama HS (Harry Sidabuke) dan Ardian IM (AIM). Jadi untuk JBP selaku tersangka penerima suap tidak dihadirkan," ungkapnya pada wartawan dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Februari.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan rekonstruksi ini ke depan bisa menguak aktor lain dalam kasus suap ini. Apalagi, melalui kegiatan tersebut, KPK juga mendapatkan fakta adanya penerimaan uang sebesar Rp1,53 miliar dan dua unit sepeda Brompton dari Harry kepada Yogas sebagai operator Ihsan Yunus.

Hanya saja, KPK tak bisa begitu saja menetapkan pemberian ini ada kaitannya dengan kasus suap tersebut. Sebab, penyidik masih perlu melakukan konfirmasi lanjutan kepada para saksi yang mengetahui kasus ini.

"Prinsipnya, apabila dalam proses penyidikan perkara ini ditemukan setidaknya yang cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, nama mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus kerap dikaitkan dengan kasus dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang  menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara. 

KPK bahkan telah memanggil Ihsan Yunus untuk diperiksa pada Rabu, Januari lalu. Hanya saja, legislator dari PDI Perjuangan itu tak memenuhi pemeriksaan tersebut dengan alasan belum menerima surat panggilan tim penyidik sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.

Selain itu, untuk mengusut keterlibatannya dalam kasus ini, KPK juga menggeledah kediaman orangtua Ihsan Yunus di Jakarta Timur pada Selasa, 12 Januari lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait bansos COVID-19.

Berikutnya, penyidik sudah dua kali memeriksa pengusaha Muhammad Rakyan Ikram yang disebut sebagai adik Ihsan Yunus. Dalam pemeriksaan Jumat, 29 Januari lalu, penyidik KPK mencecar Rakyan mengenai pembagian jatah dan kuota pendistribusian bansos COVID-19 karena dia juga ikut menggarap proyek tersebut.

Adapun dalam kasus suap bansos COVID-19 ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.