Tak Ada Juliari Batubara saat KPK Rekonstruksi Kasus Suap Bansos COVID-19
Rekonstruksi kasus suap dana bansos COVID-19 digelar KPK tanpa tersangka Juliari Batubara (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek. 

Rekonstruksi digelar di Gedung C1 KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pantauan VOI di lokasi, rekonstruksi dimulai pukul 12.10 WIB dengan menghadirkan tiga tersangka yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Harry Sidabuke.

Sementara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara hingga saat ini tak berada di lokasi.

Rekonstruksi dimulai dengan adegan pembicaraan Matheus di sebuah ruangan kantor yang ditempati Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA), M. Syafii Nasution di Kantor Kementerian Sosial. Dalam adegan ini, nama anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus yang sebelumnya sempat diperiksa dan batal hadir juga disertakan.

Rekonstruksi kasus suap dana bansos COVID-19 digelar KPK tanpa tersangka Juliari Batubara (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Hingga saat ini rekonstruksi kasus masih berlangsung dan sudah ada beberapa adegan terkait kasus suap ini yang diperagakan ulang.

Sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Rekonstruksi kasus suap dana bansos COVID-19 digelar KPK tanpa tersangka Juliari Batubara (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Ada pun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.

Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus dan penunjukannya diketahui Juliari.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dalam operasi senyap ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.