Belum Panggil Lagi Ihsan Yunus, KPK: Kita Perlu Pelan-pelan
Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan pemanggilan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus karena masih menimbang landasan dalam upaya tersebut. Apalagi, KPK bakal membedakan pasal yang menjerat para pelaku sebelumnya dengan pasal lainnya.

"Kita perlu pelan-pelan dan tentunya itu juga ada landasannya kita melakukan tindakan itu ya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Februari.

Meski mengaku akan perlahan dalam mengusut kasus tersebut, dia menyebut tak ada kendala dalam mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang juga menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

"Kendala tidak ada, kendala tidak ada. Hanya saja kan kita kembali dasarnya sedang kita persiapkan. Mau lidik, mau apa, sedang kita persiapan," tegasnya.

"Nanti kan kita bisa mulai dengan permintaan keterangan dan lain-lain," imbuh Karyoto.

Diketahui, KPK berpeluang melakukan penyelidikan baru dalam kasus bansos. Selanjutnya, pada awal Februari, KPK melakukan rekonstruksi terkait kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Wilayah Jabodetabek, yang memunculkan nama politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus.

Ada pun keterlibatan Ihsan muncul bukan hanya karena operatornya yaitu Agustri Yogasmara diduga menerima uang dan sepeda melalui pemberi suap yaitu Harry Sidabuke. Melalui rekonstruksi ulang, disebutkan Ihsan ikut melakukan pertemuan di ruangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemensos) Syafii Nasution.

BACA JUGA:


Pertemuan ini yang terjadi pada Februari 2020. Selain Ihsan, pertemuan itu juga dihadiri oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos. Ihsan yang kini duduk sebagai Anggota Komisi II DPR digambarkan berbincang dengan Joko dan M Syafii Nasution. 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.