8 Jam Periksa Politikus PDIP Ihsan Yunus, KPK Dalami Pembagian Jatah Pengadaan Paket Bansos
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus.

Melalui pemeriksaan selama 8 jam kemarin, Kamis, 25 Februari, politikus PDI Perjuangan ini dicecar soal pembagian jatah pengadaan paket bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek.

"Dikonfirmasi pengetahuannya tentang adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Februari.

Selain itu, penyidik juga mendalami pengetahuannya soal pengadaan bansos sembako di Kemensos yang ujungnya menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara.

Ali mengatakan keterangan Ihsan telah dituangkan di dalam berita acara penyidik (BAP).

"Dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, usai diperiksa, Ihsan Yunus menolak berkomentar mengenai pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polisitikus PDIP ini mengatakan, semua sudah disampaikan ke penyidik.

"Assalamu'alaikum selamat malam buat semuanya. Intinya saya sudah menjelaskan semua kepada penyidik," kata Ihsan Yunus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 Februari malam.

Demikian juga saat ditanya mengenai penggeledahan di rumah pribadinya, dan rumah orangtuanya, Ihsan menolak menjawab. Kata dia, semua yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Juliari Batubara sudah disampaikan ke penyidik KPK.

"Ya ini kan materi penyidikan ya jadi silakan tanya ke penyidik aja ya," ungkap Ihsan yang diperiksa KPK selama delapan jam.

Hal yang sama juga disampaikan Ihsan Yunus mengenai penerimaan sepeda Brompont dari penyuap Juliari Batubara, Harry Sidabuke. "Tanyakan ke penyidik," ujarnya.

Adapun dalam kasus suap pengadaan bansos COVID-19 di Jabodetabek ini, nama politikus PDI Perjuangan itu berulangkali terdengar. Bahkan, saat rekonstruksi ulang dilakukan, terungkap ada pemberian uang sebesar Rp1,53 miliar dan dua unit sepeda Brompton dari pengusaha yang jadi pemberi suap, yaitu Harry Sidabuke melalui operatornya Agustri Yogasmara.

Belakangan, Yogas mengembalikan dua unit sepeda yang diberikan Harry ke KPK dan penyidik langsung melakukan rekonstruksi.

Tak hanya itu, beberapa waktu yang lalu kediaman orang tua Ihsan juga sudah digeledah dan adiknya, Muhammad Rakyan Ikram juga sudah diperiksa oleh KPK karena diduga dia tahu perihal pembagian jatah dan pendistribusian bansos COVID-19.