Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 8 Saksi, Ada yang Terkait dengan Tersangka Sonny Widjaja
Kejagung (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Satu saksi di antaranya berinisial RN yang diduga berkaitan dengan Letjen (Purn) Sonny Widjaja yang berstatus tersangka.

"RN selaku pihak yang terafiliasi dengan tersangka SW," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 25 Februari.

Sementara, untuk tujuh tersangka lainnya merupakan direktur perusagan sekuritas antara lain, BS (Direktur Waterfront Securities Indonesia), ZB (Direktur Trust Securities), JA (Direktur BNI Securities), LS (Direktur Yuanta Sekuritas Indonesia), ES (Komisaris Utama PT Bumi Sanurhasta Mitra Tbk atau mantan Komisaris PT Minna Padi Investama Sekuritas), YTF (Direktur UOB Kay Hian Securities), dan AP (Direktur Valbury Sekuritas Indonesia).

"Pemeriksaan saksi untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata dia.

Sebagai informasi, Letjen (Purn) Sonny Widjaja merupakan Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja.

Selain itu, dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Dua orang mantan Dirut PT Asabri yang ditetapkan tersangka yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Sementara, untuk enam tersangka lainnya yakni BE selaku mantan direktur keuangan PT. Asabri; HS selaku Direktur PT. Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri; LP Dirut PT. Prima Jaringan; BT dan HH.

Terakhir, Kejagung juga menetapkan Jimmy Sutopo (JS) selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation sebagai tersangka.

Jimmy Sutopo merupakan pihak swasta yang ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka terhadapnya berdasarkan surat perintah nomor print 09/f.2/fd.2/02/2021 tertanggal 15 Februari 2021.