Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri Berpotensi Bertambah
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara dugaan koruspsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kejagung dalam kasus ini sudah menetapkan 8 orang tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan kemungkinan bertambahnya tersangka dalam perkara ini tergantung dari hasil penyidikan. 

"Tergantung hasil penydikan dong. Alat buktinya ada gak? Kan begitu, bisa bertambah, bisa engga," ujar Ali kepada wartawan, Selasa, 2 Februari.

Sementara untuk perkembangan proses penyidikan, kata Ali, penyidik masih mendalami penelusuran aset dan pemeriksaan saksi-saksi. 

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dua orang di antaranya merupakan mantan Direktur Utama (Dirut).

"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 1 Februari.

Dua mantan Dirut PT Asabri yang ditetapkan tersangka yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Sementara, untuk enam tersangka lainnya yakni BE selaku mantan direktur keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.