Dari Mobil Mewah, Hotel hingga Tanah, Nilai Aset Sitaan Kasus Korupsi Asabri Capai Rp. 10, 5 Triliun
Kejagung memindahkan mobil mewah milik Jimmy Sutopo (JS) tersangka dugaan korupsi Asabri (DOK. Kejagung)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan nilai sementara aset sitaan dari 9 tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri mencapai Rp. 10,5 triliun.

"Sekarang sudah Rp. 10,5 triliun," kata Febrie dikutip Antara, Kamis, 15 April.

Menurut Febrie, nilai tersebut masih taksiran sementara dari aset para tersangka dugaan korupsi PT. Asabri, baik berupa tambang, tanah, bangunan, perhiasan, cek, kapal hingga kendaraan mewah.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT. Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT. Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT. Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT. Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT. Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT. Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT. Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Untuk Benny maupun Heru juga tersangka dalam kasus korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.