Kejagung Kembangkan TPPU Bitcoin Tersangka Korupsi PT Asbari
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan alur pencucian uang tiga tersangka dugaan korupsi PT Asabri. Mereka diduga menggunakan hasil korupsi untuk transaksi Bitcoin.

"Dari tiga itu, TPPU ini lagi pengembangan kemana kira-kira kalau ada modus pencuciannya ini yang dicari penyidik termasuk salah satu kita curigai ada transaksi yang dicuci melalui Bitcoin," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepad wartawan, Senin, 19 April.

Tapi Febrie menyebut, tim penydik sampai saat ini belum bisa memastikan jumlah nominal transaksi bitcoin tersebut. Tim penyidik pun masih menghitung nominal pasti dari transaksi tersebut.

"Itu masih kita perdalam yang jelas ada beberapa transaksi melalui itu tapi kita belum dapat kepastian nilainya dan kita belum dapat juga nilai real yang bisa kita amankan di situ masih kita perdalam," kata dia.

Sebagai informasi, tiga tersangka korupsi PT Asabri yang melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP) dengan modus transaksi bitcoin antara lain, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Ada pun, Kejaksaan Agung menyatakan nilai sementara aset sitaan dari 9 tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri mencapai Rp. 10,5 triliun.

Nilai tersebut masih taksiran sementara dari aset para tersangka dugaan korupsi PT. Asabri, baik berupa tambang, tanah, bangunan, perhiasan, cek, kapal hingga kendaraan mewah.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.