Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua hotel aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. Satu di antaranya Hotel Goodway yang berada di Batam.

"Progresnya ada tambahan baru penyidik melakukan penyitaan terhadap Hotel Goodway di Batam terkait kepemilikan Benny Tjokro," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin, 19 April.

Namun, nilai taksiran hotel tersebut, Febrie belum bisa memastikannya. Sebab penyidik masih menghitung nilai bangunan hotel tersebut.

Selain itu, penyidik juga bakal menyita satu hotel lainnya yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat. Hotel ini pun masih atas kepemilikan Benny Tjokrosaputro.

Tapi untuk proses penyitaan hotel ini masih dalam tahap pengajuan. 

"Kemudian ada gedung di Bandung baru kita mohonkan izin ya itu terkait juga Benny Tjokro," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan nilai sementara aset sitaan dari 9 tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri mencapai Rp10,5 triliun.

Nilai tersebut masih taksiran sementara dari aset para tersangka dugaan korupsi PT. Asabri, baik berupa tambang, tanah, bangunan, perhiasan, cek, kapal hingga kendaraan mewah.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian keuangan negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT. Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT. Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT. Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT. Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT. Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT. Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT. Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Untuk Benny maupun Heru juga tersangka dalam kasus korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.