JAKARTA - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI. Aset berupa Hotel Solo Baru disita dari tersangka Benny Tjokropsaputro (BTS).
“Kali ini penyitaan aset tersangka yang berhasil disita yaitu aset terkait tersangka BTS berupa 1 bidang tanah/atau bangunan sesuai sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin, 5 April.
Penyitaan satu bidang tanah dan/atau bangunan tersebut ditegaskan Kejagung sudah mendapatkan izin ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan surat penetapan Nomor: 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 1 April 2021.
“Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh kantor jasa penilai publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelematan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” sambung Kapuspenkum.
BACA JUGA:
Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Agung juga menyita aset berupa tanah, mal, dan hotel milik Benny Tjokro, tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
“Aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu, 27 Maret.
Aset berupa tanah, mal, dan hotel milik tersangka korupsi Asabri Benny Tjokro yang disita berada di daerah Mempawah dan Pontianak, Kalbar.
Leonard mengatakan aset yang disita tersebut berupa berupa enam bidang tanah dan/atau bangunan. Penyitaan sudah mendapat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis, 25 Maret.