Bagikan:

JAKARTA - Joko Tjandra meyakini majelis hakim bakal memberikan hukuman ringan dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan red notice. Alasannya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dianggap ngawur.

"Yakin dong lebih ringan banyak yang ngawur," ujar Joko Tjandra sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April.

Konteks ngawur yang dimaksud Joko Tjandra adalah tak terbuktinya tuntutan dari jaksa. Sebab selama proses persidangan termasuk pemeriksaan saksi tidak terbukti dakwaan dirinya sebagai penyuap.

Karena itu, Joko Tjandra berharap majelis hakim dapat membaca fakta yang sudah terungkap dalam persidangan. Dia berharap saksi meringankan bakal jadi pertimbangan putusan oleh majelis hakim.

"Yang terbaik, yang sesuai dengan fakta," kata dia.

Joko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Joko Tjandra didakwa memberi uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya.

Uang itu diberikan sebagai uang muka untuk rencana mengurus hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Sementara dalam perkara penghapusan red notice, Joko Tjandra diyakini bersalah karena memberikan uang ke Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Untuk Brigjen Prasetijo diberikan uang sebesar 100 ribu dolar AS. Sedangkan, Irjen Napoleon diberikan 200 ribu dan 370 ribu dolar AS. Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.