JAKARTA - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Joko Tjandra selama dua tahun enam bulan penjara terkait kasus surat jalan palsu. Joko dinilai terbukti bersalah dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap Joko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 22 Desember.
Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, Joko Tjandra menggunakan surat jalan palsu dan surat bebas COVID-19 ketika masih berstatus buronan. Sehingga, dengan penggunaan surat jalan palsu itu dianggap membahayakan keselamatan masyarakat di massa pandemi.
Sementara untuk hal yang meringankan, Joko Tjandra selama persidangan bersikap kooperatif. Kemudian, dia juga telah berusia lanjut dan menyesali perbuatannya.
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata dia.
BACA JUGA:
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana jaksa menuntut Joko Tjandra dengan pidana selama dua tahun penjara.
Dalam kasus ini, Joko Tjandra didakwa bersama-sama dengan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Mereka dinilai terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu Joko. Joko Tjandra merupakan terpidana hak tagih kasus Bank Bali. Dia divonis 2 tahun penjara dan menjadi DPO.