Kasus Surat Jalan Palsu, Joko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara
ILUSTRASI/DOK. ANTARA/ Joko Tjandra

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Joko S. Tjandra dituntut dua tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk memutus Joko Tjandra bersalah.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma dengan pidana penjara dua tahun," ujar JPU Yeni Trimulyani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 4 Desember.

Tuntutan yang diberikan berdasarkan hasil pertimbangan dari beberapa hal. Salah satunya karena Joko Tjandra dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, sehingga mempersulit jalannya persidangan," katanya.

Sementara, untuk hal yang meringankan karena Joko Tjandra sudah berusia lanjut. Dengan pertimbangan itulah Joko Tjandra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

"Hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa sudah berusia lanjut," kata dia.

Perkara ini bermula saat Joko Tjandra yang berstatus buronan meminta pengacaranya, Anita Kolopaking, untuk melakukan upaya hukum terhadap terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 2009.

Namun, upaya permohonan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak karena tidak dapat menghadirkan Joko Tjandra. Dengan alasan itu, buronan ini meminta Anita untuk mengatur semuanya, termasuk kedatangannya ke Indonesia melalui Bandara Supadio, Pontianak. 

Pengurusan kedatangan Joko Tjandra tersebut juga dibantu oleh mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Anita meminta Prasetijo untuk meminta seorang polisi di Pontianak yang dapat menemani Joko Tjandra untuk mengurus kelengkapan dokumen berupa surat rapid test bebas COVID-19 dan surat keterangan sehat. 

Tapi Prasetijo justru menyanggupi permintaan Anita untuk melakukannya sendiri. Bahkan, Prasetijo menginisiasi untuk menggunakan surat jalan dan rapid test dari Polri.