Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa meminta hakim memutus Prasetijo bersalah dalam kasus surat jalan palsu Joko Tjandra.

"(Menuntut majelis hakim) Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar ujar jaksa Yeni Trimulyani dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 4 Desember.

Dalam membuat tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Prasetijo. Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. 

Selain itu, Prasetijo yang merupakan pejabat negara telah melanggar kewajiban jabatan. Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya.

"Berdasar uraian itu maka kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkesimpulan bahwa terdakwa Prasetijo Utomo terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP," ungkapnya.

Kemudian, terdakwa Prasetijo juga terbukti melanggar Pasal 426 Ayat (1) KUHP. Yakni membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri. "Serta menghalang-halangi proses penyidikan dengan menghancurkan barang bukti yang termaktub dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP," sambungnya.

Sehingga, JPU meminta kepada majelis hakim untuk memutus Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Sekadar informasi, perkara ini bermula saat Joko Tjandra yang berstatus buronan meminta pengacaranya, Anita Kolopaking, untuk melakukan upaya hukum terhadap terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 2009.

Namun, upaya permohonan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak karena tidak dapat menghadirkan Joko Tjandra. Dengan alasan itu, buronan ini meminta Anita untuk mengatur semuanya, termasuk kedatangannya ke Indonesia melalui Bandara Supadio, Pontianak.

Pengurusan kedatangan Joko Tjandra tersebut juga dibantu oleh mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Sebab, Anita meminta Prasetijo untuk meminta seorang polisi di Pontianak yang dapat menemani Joko Tjandra untuk mengurus kelengkapan dokumen berupa surat rapid test bebas covid dan surat keterangan sehat.

Tapi Prasetijo justru menyanggupi permintaan Anita untuk melakukannya sendiri. Bahkan, Prasetijo menginisiasi untuk menggunakan surat jalan dan rapid test dari Polri.