Brigjen Prasetijo Utomo Akui Terima Uang dari Tommy, Tapi Bersumpah Tak Tahu terkait Joko Tjandra
Brigjen Prasetijo (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Brigjen Prasetijo Utomo mengakui menerima uang senilai 20 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Tommy Sumardi rekan Joko Tjandra.

Pengakuan itu disampaikan Prasetijo pada saat persidangan dengan agenda pembelaan atau pleidoi.

"Saya mengakui menerima uang 20 ribu dolar AS dari Tommy Sumardi, tidak lebih tidak kurang," ujar Brigjen Prasetijo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 15 Februari.

Prasetijo juga menyebut uang yang diberikan Tommy Sumardi tak pernah diminta. Pemberian uang itu awalnya dianggap sebagai hadiah sebagai teman tanpa ada maksud dan tujuan apa pun.

"Saya tidak menyangka penerimaan saya atas uang tersebut menjadi suatu perbuatan pidana yang berujung pada persidangan perkara ini,” sambung dia.

"Dan saya bersumpah saya tidak pernah mengetahui uang tersebut sebesar 20 ribu dolar AS akan dikaitkan dengan penghapusan red notice yang menjadi pokok permasalahan perkara ini," sambung Prasetijo.

Alasannya, sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri tidak memiliki kewenangan terhadap red notice.

BACA JUGA:


Brigjen Prasetijo juga sudah mengembalikan uang itu ke Propam Polri. Pengembalian itu, kata Prasetijo, belum masuk dalam tahap penyelidikan atau penyidikan.

"Jajaran saya tidak berwenang mengurus surat surat terkait Joko Tjandra. saya tidak memiliki andil apapun karena memang hal tersebut tidak punya kaitannya dengan tugas pokok saya sebagai Karo Korwas PPNS," kata dia.

Brigjen Prasetijo dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

Tuntutan itu karena jaksa menilai Brigjen Prasetijo Utomo terbukti menerima suap dari Joko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Suap yang diterima berjumlah 100 ribu dolar AS.