JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan terdakwa perkara dugaan suap penghapusan red notice untuk Joko Tjandra dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain itu, Irjen Napoleon juga diminta membayar denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan.
"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," ucap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 Februari.
Keputusan jaksa penuntut soal tuntutan terhadap Irjen Napoleon berdasarkan dua pertimbangan. Kedua hal itu yakni hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, Irjen Napoleon dinilai tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat kepada instusi penegak hukum.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama peraidangan. Kemudian terdakwa juha baru sekali melakukan tindak pidana," kata dia.
BACA JUGA:
Dengan dua pertimbangan itu, Napoleon dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Irjen Napoleon didakwa menerima suap dari Joko Tjandra. Suap itu dipetuntukan menghapus nama Joko Tjandra dari daftar red notice.
Saat menerima suap itu, Irjen Napoleon masih menjabat sebagai Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Dia disebut menerima uang senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Tommy Sumardi.
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa sebagai penerima suap bersama dengan Brigjen Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Namun, dalam dakwan itu Brigjen Prasetijo disebut menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS.