Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap Joko Tjandra
Irjen Napoleon Bonaparte (Foto: Rizky/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Irjen Napoleon Bonaparte dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara. Selain itu Irjen Napoleon juga harus membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 Maret.

Dalam putusannya, hakim menyatakan, Irjen Napoleon tebukti menerima suap dari Joko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Uang itu untuk menghapus nama Joko Tjandra dari dafat DPO di Imigrasi dan Red Notice.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama" ucap hakim.

Vonis Irjen Napoleon lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa. Dimana Jaksa sebelumnya menuntut Irjen Napoleon Bonarparte 3 tahun penjara.

Irjen Napoleon secara sah dia melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Irjen Napoleon Bonaparte dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, dia juga diminta membayar denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan.

Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri disebut menerima uang senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS).