Irjen Napoleon soal Kasus Joko Tjandra: Tindakan Cepat Pimpinan Polri Justru Bangun Kecurigaan
Irjen Napoleon Bonaparte (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyebut tindakan cepat dari institusi atas kasus Joko Tjandra tak berdampak pada kepuasan masyarakat. Respons cepat kata Irjen Napoleon justru memunculkan kecurigaan.

Pernyataan ini disampaikan Irjen Napoleon pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tindakan cepat dan tegas pimpinan Polri tersebut ternyata belum memuaskan publik, justru membangun kecurigaan akan adanya dugaan perbuatan pidana,” ujar Irjen Napoleon, Senin, 22 Februari.

Respons cepat Polri atas kasus Joko Tjandra sambung Irjen Napoleon memunculkan tekanan kuat dari publik untuk mengungkap kasus tersebut. Hingga akhirnya Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo jadi tersangka. 

"Sehingga memperkuat ada desakan publik ke Interpol untuk melimpahkan permasalahan ini ke ranah hukum yang berujung pada persangkaan pidana korupsi terhadap kami," tegas dia.

Pemidanaan terhadap dirinya dianggap Napoleon hanya untuk mengembalikan citra Polri. Pemidanaan juga hanya dengan alasan tak bisa mengawasi kerja anak buah.

"Demi mempertahankan marwah institusi serta kepercayaan publik kepada Polri, pimpinan Polri menyikapi situasi tersebut dengan telah bertindak cepat dan tegas dengan menghukum kami melalui telegram Kapolri, karena dianggap telah gagal dalam melaksanakan pengawasan terhadap staf," kata dia. 

Dalam perkara ini, Irjen Napoleon disebut menerima suap dari Joko Tjandra. Suap itu dipetuntukan menghapus nama Joko Tjandra dari daftar red notice.

Saat menerima suap itu, Irjen Napoleon masih menjabat sebagai Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Dia disebut menerima uang senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Tommy Sumardi.

Irjen Napoleon Bonaparte didakwa sebagai penerima suap bersama dengan Brigjen Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Namun, dalam dakwan itu Brigjen Prasetijo disebut menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS.