Irjen Napoleon Merasa Dikorbankan hingga Singgung Penanganan Kasus Joko Tjandra, Polri: Silakan Berpendapat
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (DOK.ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polri tak mempersoalkan pernyataan Irjen Napoleon Bonaparte soal anggapan respons cepat penanganan kasus dugaan suap penghapusan red notice untuk Joko Tjandra karena mendapat tekanan dari masyarakat. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut Irjen Napoleon memiliki hak untuk berpendapat.

"Ya jadi setiap orang itu tentunya memiliki hak untuk berbicara mengeluarkan pendapat," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin, 22 Februari.

"Jadi silakan saja siapa pun yang ditegakkan secara hukum ada proses hukumnya," sambung dia.

Menurut Ramadhan, selama pendapat itu disampaikan dengan mekanisme hukum yang ada, Polri tidak akan mempermasalahkannya. Terlebih proses hukum persidangan pun belum selesai. 

"Seperti proses-proses ketika tidak puas, melakukan gugatan, itu kita menghargai, itu kita persilakan, tentunya melalui mekanisme hukum yang ada," tandas dia.

Sebelumnya, Irjen Napoleon merasa jadi korban kriminalisasi dan malpraktik yakni penegakan hukum yang terkesan tak berdasar. Sebab, penindakan hukum yang akhirnya berujung dia terseret hanya karena menurunnya citra institusi setelah tertangkapnya Joko Tjandra.

"Masifnya pergunjingan publik akibat sinisme terhadap kekuasaan, yang telah menggeneralisir setiap simbolnya sebagai pelampiasan hasrat gibah," kata dia.

"Sehingga memicu malpraktik penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi," sambung Napoleon.