JAKARTA - Bareskrim Polri tak hanya mengusut kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) juga mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) penghapusan red notice dan DPO pada Imigrasi untuk Joko Tjandra.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan perihal pengusutan tersebut. Bahkan, berdasarkan laporan, tim sedang melakukan gelar perkara.
"Laporan Dirtipikor (Direktur Tindak Pidana Korupsi) begitu ya (gelar perkara)," ujar Agus kepada wartawan, Rabu, 22 September.
Namun Kabareskrim tidak merinci perihal proses penyelidikan atau penyidikan kasus tersebut. Alasannya, penanganan kasus itu masih berjalan.
"Kasusnya kan terkait itu (TPPU)," kata Agus.
Sebagai informasi, dalam kasus penghapusan red notice untuk Joko Tjandra, Irjen Napoleon divonis selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di tingkat banding, majelis hakim menguatakan vonis tersebut. Artinya, Napoleon Bonaparte dinyatakan tetap terbukti sesuai dakwaan pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:
Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Atas pemberian uang tersebut, Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).
Irjen Napoleon memerintahkan anak buahnya membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI pad a4 Mei 2020 perihal Pembaharuan Data Interpol Notices yang atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi. Isi surat pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol "red notice".
Selanjutnya pada 5 Mei 2020 Irjen Napoleon kembali memerintahkan anak buahnya membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020 perihal Penyampaian Penghapusan Interpol Red Notices yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra Control No: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 atau setelah 5 tahun.