JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte diduga memanfaatkan pangkatnya untuk mengatasi pengawasan petugas rumah tahanan (rutan) saat melakukan aksi penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Untuk membuktikan dugaan itu, Bareskrim Polri pun memeriksa empat petugas jaga.
"Di sisi lain yang bersangkutan (Napoleon Bonaparte) juga masih sebagai atasan ini, dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan. Nanti kita pertanyakan ke sana," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin, 20 September.
Selain itu, pemeriksaan terhadap para petugas itu juga untuk mendalami beberapa hal lainnya. Misalnya, awal mula penganiayaan hingga aksi Napoleon melumuri Muhammad Kece dengan kotoran manusia.
"Nanti di sana kita akan mengetahui seperti apa kejadiannya," kata Argo.
"Seperti sih apa kronologi nya seperti apa kita tunggu saja," sambungnya.
BACA JUGA:
Sejauh ini, Napoleon Bonaparte masih merupakan anggota Polri aktif. Sebab, kasus suap penghapusan red notice dan DPO di Imigrasi itu belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kan masih belum inkrah ya masih ada kasasi," tandas Argo.
Muhammad Kece melaporkan Irjen Napoleon Bonaparte atas dugaan penganiayaan yang terjadi di rutan Bareskrim Polri. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021.
Tak hanya memukuli, Napoleon diketahui juga melumurkan kotoran manusia ke wajah M. Kece. Saat ini, kasus itu sudah masuk tahap penyidikan.