Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tak mengajukan perlawanan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan polusi udara.

Dalam hal ini, Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.

Anies menuturkan dirinya tak mengajukan banding karena putusan PN Jakpus sejalan dengan komitmennya untuk bertanggung jawab memperbaiki kualitas udara.

"Kami sepemahaman dengan para penggugat. Kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan," kata Anies dalam keterangannya, Sabtu, 18 September.

Meski demikian, Anies menuturkan upaya mengendalikan kualitas udara adalah usaha bersama. Tak cuma Pemprov DKI, masyarakat diminta untuk memulai upaya perbaikan kualitas udara dalam kegiatan sehari-hari.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil tanggung jawab dalam mengendalikan kualitas udara ini. Seperti, awasi knalpot, mengecek emisinya, kemudian, hindari bakar sampah di tempat terbuka. Lalu, lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan kendaraan-kendaraan yang sesedikit mungkin mengeluarkan emisi. Bahkan kalau bisa gunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi, seperti sepeda," jelas Anies.

Sebagai informasi, Pada 4 Juli 2019, 32 warga Indonesia, di antaranya Melanie Soebono, Elisa Sutanudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinugroho, Asfinawati, dan puluhan lainnya menggugat sejumlah otoritas atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sederet otoritas itu dianggap lalai memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Diwakili penasihat hukum, Arif Maulana, kelompok masyarakat itu menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat I. Selain Jokowi, ada tergugat II, yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar; tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; dan tergugat V yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan; Gubernur Banten Wahidin Halim; dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pada 16 September lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

"Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam putusannya.

Kepada Anies, pihak penggugat menggugat 14 hal terkait kualitas udara kepada Pemprov DKI. Gugatan tersebut di antaranya melaksanakan uji emisi dan mengevaluasinya secara berkala, pengetatan baku mutu emisi dan penetapan sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak (STB) yang beroperasi di Jakarta.

Kemudian, memberikan sanksi terhadap tindakan pembakaran sampah yang langsung dijatuhkan sejak pelanggaran kewajiban dilakukan, penambahan Stasiun Pemantau Kualitas udara (SPKU), hingga menyusun Strategi dan Rencana Aksi Pemulihan Pencemaran Udara, termasuk moratorium rencana pembangunan yang berpotensi membuang emisi yang signifikan seperti rencana pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan rencana pembangunan 6 (enam) ruas jalan tol.

Dari gugatan tersebut, telah tercapai kesepakatan pada seluruh hal. Namun, ada dua hal yang belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak, terutama yang berkaitan dengan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan pembangunan enam ruas jalan tol.