JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo dan jajarannya terkait kasus polusi udara Jakarta. Kasasi ini sebelumnya diajukan pemerintah usai kalah di tingkat banding pada gugatan 32 warga negara.
Pada putusan kasasi yang diketok Senin, 13 November, MA menyatakan pemerintah berasalah dalam memenuhi hak atas lingkungan yang brersih dan sehat di wilayah DKI Jakara.
Merespons hal ini, Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) sebagai penggugat warga negara atau citizen lawsuit mendesak Jokowi dan jajarannya untuk menjalankan perintah MA.
"Sudah terlalu banyak korban dan kerugian akibat pencemaran udara, bahkan masa depan anak-cucu kita terancam jika tidak ada perubahan mendasar. Cukup, pemerintah. Segera patuhi perintah pengadilan dan berubah secara fundamental," kata perwakilan 'Koalisi IBUKOTA', Elisa Sutanudjaja dalam keterangannya, Jumat, 17 November.
Menurut Koalisi IBUKOTA, tindakan pemerintah yang sebelumnya menempuh upaya kasasi dan tidak mau menjalankan putusan pengadilan menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki itikad baik untuk melindungi, memenuhi, dan menegakkan hak atas udara bersih.
"Mengingat pencemaran udara masih terus berlanjut dan menyebabkan warga terdampak secara ekonomi, sosial secara luas, maka kami menuntut secara tegas agar Presiden dan jajaran yang merupakan tergugat berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda kewajiban hukumnya serta segera perbaiki kualitas udara dengan menjalankan putusan pengadilan dengan melibatkan publik," ungkap Direktur LBH Jakarta Citra Referandum.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, kasus polusi udara ini berawal dari gugatan 32 warga yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Dalam permohonannya, para penggugat memohon agar para tergugat dinyatakan terbukti melanggar hak asasi manusia, karena lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kemudian pada Kamis, 16 September, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga dan memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di Ibu Kota.
Kelima pejabat tersebut, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Majelis hakim memvonis bersalah kelima pejabat guna melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Namun, Jokowi dan para menterinya mengajukan banding.
Sampai pada 17 Oktober 2022, Pengadilan Tinggi Jakarta mengeluarkan putusan dengan nomor 549/PDT.G-LH/2022/PT DKI tanggal 17 Oktober 2022. Putusan ini ternyata menguatkan putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst yang diterbitkan pada 16 September 2021.
Di mana, putusan PN Jakarta Pusat memenangkan atau mengabulkan sebagian besar tuntutan yang diajukan 32 warga dalam gugatan terkait pencemaran udara di Ibu Kota. Sehingga, Jokowi dan jajarannya kembali dikalahkan dalam perkara ini.
Perkara pencemaran udara berlanjut pada 20 Januari 2023 ketika Jokowi mengajukan kasasi sebagai langkah hukum atas putusan banding tersebut.