Bagikan:

JAKARTA - Hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman lebih ringan itu dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Keempatnya mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Adapun putusan MA terhadap keempat terdakwa sebagai berikut:

1. Ferdy Sambo

Aktor utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, batal dihukum mati. MA mengubah putusan majelis hakim PT DKI yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Putusan kasasi terhadap Sambo bernomor perkara 813 K/Pid/2023 dan berkekuatan hukum tetap meski dua hakim sempat beda pendapat atau dissenting opinion.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi untuk Ferdy Sambo.

2 Putri Chandrawathi

Sementara hukuman istri Sambo yang juga terdakwa pembunuhan Brigadir J menjadi 10 tahun dari 20 tahun. Putusan kasasi MA itu patahkan vonis PN Jaksel setelah dikuatkan putusan banding PT DKI yang tetap menjatuhkan Putri hukuman 20 tahun penjara.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian keputusan MA diketuk oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada hari ini, Selasa, 8 Agustus.

3. Kuat Ma'ruf

Hal yang sama juga dialami sopir eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. Putusan kasasi MA memangkas hukuman terdakwa Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sebelumny, Kuat mengajuan kasasi lewat Kepaniteraan PN Jaksel usai bandingnya ditolak PT DKI Jakarta.

"Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi kasasi MA terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.

4. Ricky Rizal

MA juga meringankan hukuman anak buah Sambo lainnya, Ricky Rizal.

PN Jaksel sebelumnya menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terpidana pembunuhan Brigadir J tersebut. Upaya hukum lanjutan lantas dilakukan Ricky dengan mengajukan banding melalui PT DKI.

Namun, PT DKI menguatkan putusan PN Jaksel dengan tetap menghukum Ricky dengan penjara selama 13 tahun.

Selanjutnya Ricky mengajukan kasasi terhadap putusan banding PT DKI yang akhirnya diketuk pada hari ini dengan mengurangi hukuman eks ajudan Kadiv Propam Polri itu dari dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun kurungan.

"Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," demikian putusan kasasi MA.