Fakta-Fakta Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong: Hukuman Disunat hingga Alasan Pemindahan
Ferdy Sambo (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Para tersangka kasus pembunuhan Nofriyansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dipindahkan pemenjaraannya dari Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, ke Lapas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.  Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti mengungkap alasan Ferdy Sambo CS dipindah ke Lapas Cibinong.

Dikatakan Rika, pemindahan itu dilakukan karena alasan pembinaan.

“Dengan pertimbangan pembinaan, pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo cs dipindah ke Lapas Cibinong,” ujar Rika melalui keterangannya, Selasa, 12 September 2023, dikutip VOI.  

Berikut kami rangkum sejumlah fakta terkait pemindahan Ferdy Sambo cs ke Lapas Cibinong

Fakta Ferdy Sambo Cs Pindah ke Lapas Cibinong

  1. Vonis Ferdy Sambo sudah inkrah

Mahkamah Agung menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigarjir J menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Dalam amar putusan MA, tiga dari lima hakim agung sepakat merubah hukuman terdakwa Ferdy Sambo, sedangkan dua lainnya berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Para hakim agung yang menganulir vonis mati Sambo berpendapat, kalau peristiwa pembunuhan Brigadir J itu dipicu oleh adanya peristiwa di Magelang yang dianggap sebagai pemicu awal kemarahan Ferdy Sambo.

“Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi terdakwa dilihat dari alasan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan,” bunyi amar putusan MA.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan jasa Ferdy Sambo ketika mengabdi sebagai Kadiv Propam Polri dan sebagai anggota kepolisian selama kurang lebih 30 tahun ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Selain itu, Sambo juga dinyatakan terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.

  1. Vonis Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi juga disunat

Selain Ferdy Sambo, hukuman untuk terdakwa lain, yakni Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi juga ikut dipangkas.

Berdasarkan putusan kasasi MA, hukuman untuk Ricky Rizal dipotong menjadi 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Sementara vonis Kuat Maruf berubah menjadi 10 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun penjara. Sedangkan vonis yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi, dianulir MA dari awalnya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

  1. Alasan pemindahan pemenjaraan

Pemindahan Ferdy Sambo cs ke Lapas Cibinong dilakukan guna menjalani pembinaan lebih lanjut.

"Dengan pertimbangan pembinaan," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti.

Ditambahkan Rika, pemindahan itu sudah dilakukan sejak tanggal 29 Agustus 2023.

  1. Putri Candrawathi dipindah ke Lapas Tangerang

Tak hanya Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang menjalani pemindahan pemenjaran, terpidana Putri Candrawati juga dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang.

Sebelumnya, Putri Candrawathi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Demikian informasi tentang fakta Ferdy Sambo cs dipindah ke Lapas Cibinong. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.