JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba menerima pemindahan narapidana Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis kemarin, 24 Agustus.
Setelah menerima kedatangan tiga narapidana tersebut, petugas Lapas Salemba pun melakukan pengecekan administrasi penerimaan berupa berkas dan kesehatan para narapidana.
Setelah tiba di Lapas Salemba, ketiga narapidana ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto mengatakan, tidak ada peningkatan keamanan terkait terpidana Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
"Adanya Ferdy Sambo di Lapas Salemba tidak ada peningkatan keamanan petugas," kata Kalapas Salemba, Yosafat Rizanto ketika dihubungi wartawan, Jumat, 25 Agustus.
Yosafat Rizanto mengatakan, Ferdy Sambo datang pada Kamis sore menjelang Maghrib dan tidak ada pengawalan ketat. Saat ini Ferdy Sambo telah berbaur dengan para tahanan lainnya.
"Tidak ada kita bedakan dengan narapidana lainnya, semuanya sama," katanya.
Yosafat mengatakan, selain Ferdy Sambo, terpidana Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf juga berada di Lapas Salemba. Sebelum masuk ke dalam Lapas Salemba, ketiganya dilakukan pemeriksaan penerima antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
"Mereka ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan), penerimaan dilakukan sesuai SOP yg berlaku," katanya.
Ada lima terpidana dalam kasus ini pembunuhan Brigadir Joshua, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
BACA JUGA:
Bharada E telah cuti bersyarat dari penjara Rutan Salemba sejak 4 Agustus 2023 karena mendapat program bebas bersyarat.
Sedangkan, hukuman empat terpidana lainnya disunat MA. Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, mendapat perbaikan kualifikasi tindak pidana menjadi hukuman seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, disunat masa hukumannya menjadi 10 tahun. Kuat Ma'ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun, yang sebelumnya 15 tahun penjara.
Terakhir, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun, dari yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).