Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut antisipasi ancamam menjadi salah satu alasan pemindahan penahanan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Sebab, tak menuntup kemungkinan ada pihak yang menyimpan dendam terhadap eks ajudan Ferdy Sambo tersebut.

"Bisa saja ada yang dendam. Kita juga tidak tahu," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Februari.

Tak dipungkiri bila Lapas Salemba diisi banyak warga binaan. Sehingga, potensi ancaman terhadap Bharada E pun semakin besar. Sebaliknya untuk Rutan Bareskrim.

"Kami meminimalisir resiko adanya ancaman," ungkapnya.

"Lebih aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebih kecil dan penghuni lebih terbatas. Daripada di lokasi yang lebih luas dan penghuni lebih banyak," sambung Susi.

Kemudian, rekomendasi penahanan di Rutan Bareskrim juga tak hanya soal keamanan. Tetapi juga bertujuan untuk mendekatkan Richard dengan Polri.

"Selain itu juga dengan (penahanan, red) di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan Korps Polri nya untuk persiapan bertugas kembali," kata Susi.

Bharada E batal menjalani penahanan di Lapas Klas IIA Salemba. Eks ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan untuk tetap mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

"Selanjutnya per hari ini warga binaan Lapas Klas II Salemba atas nama Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.