Bagikan:

JAKARTA - Terpidana kasus dugaan pembunuhan berencana, Richard Eliezer alias Bharada E, berpotensi bebas lebih cepat daripada perkiraan. Sebab, tak menutup kemungkinan eks ajudan Ferdy Sambo itu bakal mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.

"Secara matematis memang setahun lagi, tapi ada pembebasan bersyarat, remisi dan lain-lain. Jadi bisa lebih cepat keluar dari rutan," ujar Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Februari.

Remisi bisa didapat Bharada E tentunya dengan berbagai syarat. Semisal, berkelakuan baik dan telah menjalani enam bulan masa hukuman.

Syarat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Nomor 77 Tahun 2022.

Remisi pertama yang akan didapatkan Bharada E yakni perayaan Natal 2022. Sebab, kala itu ia sudah menjadi tahanan di kasus pembunuhan berencana.

Untuk prosesnya, Kepala Rutan atau Karutan akan mengajukan pertimbangan. Tentu dengan berbagai pertimbangan dan persyaratan.

Kemudian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang akan menentukan menerima atau menolak rekomendasi tersebut.

"Dari Ditjen Pas Kemenkumham yang memberikan persetujuan," kata Gatot.

Sebagai informasi, Bharada E batal menjalani penahanan di Lapas Klas IIA Salemba. Eks ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan untuk tetap mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Batalnya pemindahan tempat penahanan bagi Bharada E berdasarkan rekomendasi dari LPSK. Salah satu alasan di baliknya soal faktor keamanan.