Vonis 1,5 Tahun Inkrah, Bharada E Hirup Udara Bebas di Bulan Kasih Sayang
Bharada Richard Eliezer alias E (Foto Rizky Adytia Pramana - VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Putusan majelis hakim terhadap Richard Eliezer alias Bharada E yang menjatuhkan pidana penjara 1,5 tahun telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Terdakwa dan jaksa tak mengajukan banding.

Alhasil, eksekutor Yosua alias Brigadir J itu akan bebas dari masa tahanan pada bulan kasih sayang atau Februari 2024 mendatang.

Prediksi itu berdasarkan amar putusan majelis hakim yang menyebut sanksi 1,5 tahun atau 18 bulan akan dikurangi masa penanahan sejak Bharada E ditangkap.

Bharada E ditangkap Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 3 Agustus 2022. Artinya, ia sudah menjalani penahanan selama 6 bulan hingga vonis dijatuhkan pada 14 Februari.

Sehingga, tersisa 12 bulan atau satu tahun masa tahanan yang harus dijalani Bharada E.

"Menetapkan penangakapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.

Perkiraan itu juga merujuk pada keputusan pihak penuntut umum dan Bharada E yang sama-sama tak mengajukan banding.

Khusus untuk penuntut umum yang diwakili Kejaksaan Agung (Kejagung), alasan di balik keputusan tak mengajukan banding karena keluarga Brigadir J telah memaafkan Bharada E.

"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini ibu Yosua dan bapak Yosua dan kerabatnya saya melihat perkembangan mulai dari proses persidangan sampai akhir kemarin putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu suatu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.

Menurutnya, kata maaf dengan ikhlas dari korban merupakan hukum tertinggi daripada lainnya. Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) tak perlu lagi mengajukan banding karena pihak korban pun telah puas.

"Dalam hukum manapun hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat. Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan. Berarti ada keikhlasan dari orang tuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu," sebutnya.

Selain itu, alasan lainnya yakni putusan majelis hakim dinilai sudah menciptkan rasa keadilan di masyarakat. Sebab, sehari pascaputusan, respon positif dari berbagai kalangan terus bermunculan.

"Sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon," kata Fadil.

Prediksi ini bisa saja terjadi apabila selama manjalani masa penahanan, Bharada E tak mendapat remisi atau pemotongan masa penahanan dengan berbagai alasan.

Namun, apabila Bharada E mendapatkan remisi, eks ajudan Ferdy Sambo ini bisa bebas lebih cepat. Tentunya, sesuai dengan remisi yang didapat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).