Komisi VIII DPR dan Menag Sepakat Biaya Haji 2023 Dibayar Sebesar Rp49,8 Juta per Jemaah
Rapat Panja Komisi VIII DPR bersama Kemenag, Kemenkes, Kepala BPKH, dan Dirut PT Saudia Airlines, Rabu, 15 Februari 2023/FOTO: Nailin In Saroh-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp49.812.700 atau Rp49,8 juta per jemaah. 

 

Keputusan ini diambil setelah Panja Komisi VIII DPR dan pemerintah bersama pihak-pihak terkait menggelar rapat maraton untuk mengurangi komponen biaya haji yang semula diusulkan Rp69 juta turun menjadi Rp49,8 juta per jemaah.

 

"Komisi VIII menyepakati besaran rata-rata BPIH 2023 per jemaah sebesar Rp90.050.637. Sementara Bipih yang ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700 atau sebesar 55,3 persen," ujar Ketua Panja Haji Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dalam rapat kerja bersama Menag di gedung DPR, Senayan, Rabu, 15 Februari. 

 

"Biaya yang bersumber dari nilai manfaat rata rata per jemaah Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213," lanjutnya. 

 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan pemerintah dan DPR telah bersepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan besaran nilai manfaat. 

 

"Kami sepakat BPIH 1444H untuk jemaah haji reguler per jemaah sebesar Rp90.050.637,26. Jumlah ini terdiri dari dua komponen yaitu Bipih yang rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26," kata Menag Yaqut. 

 

"Alhamdulillah disepakati jemaah lunas tunda tidak perlu menambah biaya, oleh karena itu dibutuhkan nilai manfaat sebesar Rp8.090.360.327.213,67 atau Rp8,09 triliun," tambahnya. 

 

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan calon jemaah haji 2023 diwajibkan membayar dan melunasi biaya sebesar Rp49,8 juta. 

 

Hilman menjelaskan, besaran BPIH secara keseluruhan sekitar Rp90 juta. Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung jemaah haji masih di kisaran Rp49 juta.

"Setelah kami mengombinasikan berbagai angka terbaru dan layanan yang diberikan untuk tahun ini, maka biaya BPIH yang dirumuskan oleh pemerintah adalah Rp90.050.637,26," ujar Hilman dalam paparannya, Rabu, 15 Februari. 

Sedangkan besaran Bipih yang ditanggung jemaah haji 2023 sebesar Rp49,8 juta. Hilman mengatakan, proporsi angka yang ditanggung jemaah haji merupakan 55,3 persen dari keseluruhan biaya BPIH.

"Demikian Pak Ketua hasil kajian yang dilakukan pemerintah terhadap biaya haji ini. Kalau kita rumuskan untuk Bipih-nya insyaallah, kami melihat bahwa jemaah melunasi untuk tahun ini sebesar 49.812.700,26 atau 55,3 persen," ujar Hilman.

Sementara itu, Hilman mengatakan, nilai manfaat atau subsidi yang dikeluarkan terhadap masing-masing jemaah sebesar Rp40,2 juta.

"Dan nilai manfaat yang akan digunakan adalah Rp 40.237.937 atau 44,7 persen," jelasnya. 

 

Mulanya, Kemenag RI telah mengusulkan BPIH 1444 Hijriah/2023 Masehi oleh menjadi Rp98,89 juta per jamaah, naik Rp514,88.000 dibanding tahun lalu. 

 

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jamaah (Bipih) mencapai 70 persen atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
 

Namun dalam rapat beberapa waktu lalu, Kemenag RI menurunkan usulan simulasi BPIH 2023 yang semula Rp98,8 juta menjadi Rp96,4 juta. Dengan begitu, usulan biaya haji turun Rp2,4 juta.

Di rapat terakhir, Komisi VIII DPR mengatakan pihaknya telah berhasil menurunkan usulan BPIH 2023 dari Rp98,8 juta menjadi Rp90,2 juta. Sehingga Bipih yang dibayarkan per jemaah masih di kisaran Rp49 juta atau tepatnya sebesar Rp49,8 juta atau 55,2 persen dengan nilai manfaat Rp40,4 juta atau 44,8 persen. 

 

Foto: Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 15 Februari, malam. Foto: Nailin In Saroh/VOI