Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa, Richard Eliezer alias Bharada E. 

Menurut Mahfud, hakim telah memberikan hukuman yang objektif dan lepas dari tekanan baik dari dalam maupun tekanan publik. 

"Oh (vonis, red) bagus, bagus, saya menganggap itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan publik, tekanan opini publik, yang muncul adalah akomodasi dari publik terhadap common sense rasa keadilan masyarakat," ujar Mahfud di gedung DPR, Rabu, 15 Februari. 

Bahkan dalam putusannya, lanjut Mahfud, narasi hakim tidak lagi memakai format jaman Belanda. Karenanya, putusannya dapat lebih mudah dipahami oleh publik. 

"Sehingga hakim bisa mengemukakan semua pendapat, baik jaksa, pengacara maupun Sambo ditulis semua. Lalu juga dia menyerap situasi di masyarakat, kemudian membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus. Narasi tidak seperti format jaman Belanda yang dipakai hakim-hakim sekarang, masih banyak tuh hakim jaman sekarang pakai format Belanda. Sekarang jaman modern sehingga banyak informasi yang bagus yang dapat dicerna dengan bagus pula," jelasnya. 

Karena itu, mantan Ketua Mahkamah konstitusi (MK) itu mengaku bangga karena Indonesia masih memiliki hakim-hakim yang rasional dan berintegritas dalam menjalankan putusan.   

"Oleh sebab itu kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu (soal vonis ringan Bharada E) saya tidak ingin berpihak, tetapi saya bersyukur dan merasa bahagia punya hakim-hakim yang rasionalis dan berintegritas," ungkap Mahfud.

Mahfud mengakui, vonis ringan Bharada E karena pertimbangan terdakwa merupakan Justice Collaborator (JC). Terlepas dari persoalan itu, dia mengatakan jaksa dan hakim memiliki konstruksi putusan yang jelas. 

Majelis hakim dianggap bisa keluar dari tekanan, baik di dalam maupun di luar persidangan dan mengeluarkan vonis yang adil. 

"Ya justice collabarator tadi kan jadi unsur yang dipertimbangkan nomor satu kalau ndak salah, kalau ndak satu ya nomor dua sebagai pihak yang mau bekerjasama itu kan JC. Itu menurut saya, bagus," katanya. 

"Tapi saya kira pihak kejaksaan juga bagus karena konstruksi urutan putusan tadi tetap ikut alur yang dibangun jaksa, cuma hakim memberi tambahan-tambahan pendapat baru kemudian kesimpulan sendiri," imbuhnya. 

Lantas, apakah vonis 1 tahun 6 bulan terlalu ringan bagi Bharada E sebagai tangan pertama yang menghabisi nyawa Brigadir Yosua? 

"Oh kalau itu saya tidak (mau komentar), saya hanya bangga punya hakim yang keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam secara diam-diam mungkin mau mempengaruhi, bahwa itu keputusannya bisa setuju bisa tidak, terserah aja," pungkas Mahfud Md.