Bantu Penegak Hukum Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Bharada E Diharapkan Legislator PDIP Divonis Ringan
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E /DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, berharap majelis hakim dapat memberikan vonis ringan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang diperintahkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Hal ini dikatakan Trimedya merespons vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo. Dia berharap agar hakim tidak memvonis hukuman berat terhadao Bharada E.

Alasannya Bharada E merupakan saksi kunci dari terbongkarnya skenario pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo dkk. 

"Kita berharap ada juga keberanian yang progresif agar Eliezer dihukum seringan-ringannya. Jangan Eliezer ikut naik nanti," ujar Trimedya kepada wartawan, Senin, 13 Februari. 

Diketahui, tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara. Sementara tuntutan terhadap Sambo sebelumnya yakni seumur hidup. 

Legislator PDIP dapil Sumatera Utara itu menekankan, Bharada E merupakan justice collaborator (JC) yang mau bekerja sama memberikan keterangan dan membantu penegak hukum dalam mengungkap tuntas kasus ini. Sehingga dia patut mendapatkan vonis ringan.

"Paling tidak seringan-ringannya. Kan, dia whistleblower, dia kan JC. Belum tentu Sambo jadi tersangka kalau dia tidak mengakui perbuatannya dan itu harus dihargai, walaupun dia pelaku. Dari senjatanya empat peluru menembus dada Yosua, begitu. Terlepas dia diperintah, tetapi keberanian dia membongkar harus diberikan apresiasi. Makanya bahasa saya seringan-ringannya, karena dia juga pelaku, kan," jelas Trimedya.  

Trimedya menilai, sementara ini peran Bharada E dalam penanganan kasus pembunuhan Yosua sangat besar. Jika dia tak jujur, menurutnya, kasus pembunuhan berencana Sambo Cs tidak akan pernah terbongkar.

"Coba saja kita lihat konstruksi dakwaannya, yang lain enggak ada. Kalau yang menembak tidak mengaku, coba siapa. Masa Kuwat mengaku? Masa Ricky mengaku? Jadi, dia (Bharada E) pelaku yang berani menyampaikan," kata Trimedya. 

"Karena itu ke depan kita harus membuat apakah itu di rancangan KUHP, harus jelas pengaturannya. Misalnya dalam perkara korupsi yang korupsi sekian maksimal berapa hukumannya, minimal berapa hukumannya. Harus dipertegas nanti ke depan," sambungnya.