Pascavonis 1 Tahun 6 Bulan, Giliran Sidang Etik Menunggu Richard Eliezer
Richard Eliezer (Bharada E) dalam sidang PN Jakarta Selatan (Rizky/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Mabes Polri belum memastikan kapan waktu sidang etik yang akan dilakukan terhadap Richard Eliezer (Bharada E) pascavonis pidana 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjeratnya.

Terkait hal itu, Dedi belum memberitahukan kapan sidang etik tersebut, karena menunggu dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.

"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," ujar Dedi dikutip ANTARA, Rabu 15 Februari.

Sebelumnya, Dedi menyebut, sidang etik kepada Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo akan dilaksanakan setelah putusan pidananya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Richard Eliezer sangat berharap dirinya tidak dipecat dari Polri. Ia pun berjanji akan membuka kasus Yosua dengan seterang-terangnya.

“Menjadi polisi adalah cita-cita saya. Saya juga empat kali gagal menjadi polisi, saya tidak ingin dipecat,” pada awal Juli 2022.

Sementara, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu pagi, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan 12 tahun penjara.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Namun, perwira Polri berpangkat Bharada ini mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.

Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang Senin (13/2) memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati. Kemudian, sidang Selasa (14/2), terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara an Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.