LPSK 'Kepung' Bharada E Usai Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Riuh Suara Pendukung Berikan Apresiasi ke Hakim
Petugas LPSK Langsung melindungi Bharada E usai pembacaan vonis di PN Jaksel (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsug mengepung terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E usai majelis hakim rampung membacakan amar putusan dan menutup persidangan.

Kepungan yang dimaksud tak berkonteks negatif. Sebab, tujuannya melindungi Bharada E dari para pendukungnya yang ricuh usai mendengar vonis 1 tahun 6 bulan.

Bermula dari majelis hakim yang sedang membacakan amar putusan. Empat anggota LPSK yang memang sedari awal duduk tepat dibelakang Bharada E tiba-tiba beranjak dari kurisnya.

Momen itu tepat setelah Hakim Ketua rampung membacakan vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E.

Mereka langsung menahan pagar kayu pembatas yang memisahkan bagian hadirin sidang dengan Bharada E, jaksa, serta majelis hakim. Alasannya, para pendukung Bharada E itu berusaha menggapai pujaannya.

Bahkan, usia Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso resmi menutup persidangan, empat anggota LPSk langsung mengepung Bharada E.

Kemudian, mereka langsung membawa terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu ke luar sidang untuk dipindahkan ke sel tahanan. Situasi di luar ruang sidang PN Jaksel juga riuh dengan suara-suara pendukung Bharada E. Mereka mengucapkan syukur atas vonis hakim yang jauh lebih rendah dari tuntutan 12 tahun jaksa penuntut umum. 

"Terima kasih hakim, syukur. Halleluya," ucap seorang ibu sambil mengangkat kedua tangannya ke atas.

Bharada E dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo ini divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusan, perbuatan atau tidakan Bharada E di rangkaian kasus pembunuhan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu.