Pengacara Bharada E dan LPSK Berharap Jaksa Tak Banding Vonis 1,5 Tahun Bui
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat tiba dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp/pri.

Bagikan:

JAKARTA - Kubu terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap jaksa penuntut umum (JPU) tak mengajukan banding atas putusan majelis hakim 1 tahun 6 bulan.

Menurut penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, vonis yang diketok majelis hakim sudah tepat. Pun dengan berbagai pertimbangannya.

"Kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.

Terlebih, putusan majelis hakim dianggap telah mencerminkan rasa keadilan tak hanya bagi kliennya, tetapi juga bagi masyarakat.

"Saya pikir bahwa itu keadilan. Kan hakim kan memutus berdasarkan apa yang diyakini," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi juga mengatakan hal yang serupa. Jaksa diharapkan menghargai kejujuran Bharada E sehingga tak perlu mengajukan banding.

"Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang. Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," kata Edwin.

Bharada E dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo ini divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusan, perbuatan atau tidakan Bharada E di rangkaian kasus pembunuhan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu.

Sebagai informasi, dalam rangkaian kasus ini, majelis hakim juga sudah memvonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati. Sementara Putri Candrawathi dengan pidan a penjara selama 20 tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 15 tahun bagi Kuat Ma'ruf. Sedangkan, Ricky Rizal dijatuhi 13 tahun penjara.