Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim memvonis Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dengan putusan itu, Bharada E diprediksi bakal bebas pada Februari 2024.

Perdiksi itu merujuk amar putusan majelis hakim yang menyebut bila sanksi Bharada E akan dikurangi masa penahanan sejak ditahan usai ditangkap.

"Menetapkan penangakapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.

Bharada E ditangkap Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 3 Agustus 2022.

Perhitungan hari bebas Bharada E pada Februari 2024 itu bila putusan majelis hakim langsung diterapkan atau inkrah. Artinya, tidak ada pengajuan banding baik dari kubu terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Sejauh ini, kubu Bharada E menyatakan tak mengajukan banding. Tim pengacara  puas dengan vonis 1 tahun 6 bulan tersebut.

"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny.

Sedangkan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum memutuskan langkah selanjutnya walaupun putusan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan. Alasannya, tim jaksa masih mempelajari berkas putusan tersebut.

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.