JAKARTA - Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang tak mau menebak-nebak vonis yang akan diberikan kepada anaknya. Ia hanya menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan untuk memberikan jalan yang terbaik.
Pernyataan itu disampaikan Rynecke ketika disinggung soal kemungkinan anaknya divonis bebas.
"(Harapan vonis bebas) kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi," ujar Rynecke di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari.
Tak hanya menyerahkan semuanya kepada sang pencipta, Rynecke juga berharap majelis hakim bisa berlaku adil.
Dengan berbagai pertimbangan yang didapat selama proses persidangan, diyakni majelsi hakim bisa memberikan putusan terbaik kepada Bharada E.
"Menunggu dari hakim tapi semoga (putusan) yang terbaik, yang paling baik," kata Rynecke.
Adapun, Bharada E akan menjalani sidang vonis atau putusan pada 15 Februari mendatang.
Dalam kasus ini, Bharada E dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun. Alasannya, jaksa menilai ia merupakan eksekutor penembakan. Sehingga, tindakannya itu dianggap memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.