Orang Tua Bharada E Berencana Temui Putranya di Rutan Mabes
Orang tua Bharada E di rumahnya di kawasan Ciputat, Tangsel/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Setelah mendengar secara langsung pembacaan vonis hakim sidang pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa putranya, orang tua Richard Elliezer atau Bharada E berencana menemui sang buah hati di Rutan Mako Mabes Polri.

“Rencana sore ini mau ke sana. Mau ngunjugin dia (Bharada E-red),” kata Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang kepada VOI, di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu, 15 Februari.

Rynecke mengaku lega dengan vonis yang dibacakan terhadap putranya. Baginya, semua ini bentuk pertolongan Tuhan terhadap anaknya.

“Kami sangat bersyukur kepada Tuhan, karena semua itu digerakan oleh Tuhan. Mereka melihat kejujuran Icad (panggilan Bharada E),” tutupnya.

Pantauan VOI di rumah Rynecke, terlihat kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo ini divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.

Dalam amar putusan, perbuatan atau tidakan Bharada E di rangkaian kasus pembunuhan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.