Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Putri Candrawathi tetap bisa berjumpa dengan keempat anaknya. Meski, dia kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan. Kesempatan untuk bertemu dengan putranya kami berikan," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan, Jumat, 30 September.

Penahanan terhadap Putri Candrawathi resmi dilakukan per hari ini atau 30 Septeber. Selain itu, penahanan pun dilakukan setelah tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan.

Kemudian, jenderal bintang empat ini menyebut penahanan dilakuakn untuk mempermudah proses pelimpahan tahap dua. Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Senin, 3 Oktober.

“Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawathi,” kata Sigit. 

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya adalah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam pidana penjara 20 tahun.