Legislator PKB: Penahanan Putri Candrawathi Menepis Spekulasi Adanya Perlakuan Khusus
Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ditahan di Rutan Bareskrim Polri/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polri menahan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Moh Rano Alfath, menilai penahanan Putri membuktikan Polri tidak memberi perlakuan khusus. Hal ini sekaligus menjadi komitmen Polri untuk kembali mendapat kepercayaan masyarakat. 

"Penahanan ini menepis berbagai spekulasi yang beredar, bahwa ada perlakuan khusus yang dilakukan Polri kepada Ibu PC. Bahkan, ada spekulasi liar terkait pengaruh Sambo yang diduga masih kuat di Polri," ujar Rano, Jumat, 30 September. 

Dia pun mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah mengambil keputusan tepat untuk menahan tersangka karena kondisi psikis dan fisiknya sudah membaik. Serta mempermudah proses hukum selanjutnya di Kejaksaan Agung. 

Rano juga mendukung Kapolri yang memerintahkan jajarannya untuk mengevaluasi perlakuan aparat penegak hukum yang berlaku diskriminatif kepada perempuan atau kaum rentan yang berhadapan dengan hukum.

Hal ini agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa keadilannya dilukai karena adanya perbedaan perlakuan. 

"Saya kira ini adalah keputusan yang sangat bijak, dan patut diapresiasi," kata legislator PKB Dapil Banten itu.

 

Polri menahan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meski begitu, Polri tetap memberi kesempatan kepada Putri untuk bertemu dengan anaknya yang masih balita.

"Yang jelas, hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan puteranya, kita berikan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jumat, 30 September. 

Sigit mengatakan, proses hukum kepada Putri sudah dinyatakan kuat dan berlaku sama dengan tersangka lainnya.

"Dan juga kemarin kita sudah kita jelaskan karena kasus ini sudah P21 artinya kasus ini sudah dinyatakan kuat, lengkap. Tentunya proses selanjutnya ya kita lakukan sama dengan yang lain," katanya.