Bagikan:

JAKARTA - Orang tua Richard Eliezer alias Bharada E tidak hadir dalam persidangan putra atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabara alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Apa alasannya?

Junus Lumiu selaku ayahanda Bharada E menjelaskan alasannya tidak hadir di persidangan Putranya lantaran permintaan dari sang buah hatinya sendiri.

“Itu permintaan anak kami Icad, dia tidak mau kita hadir dalam persidangan karena. Karena tidak mau dengar ada kata-kata yang bisa merubah,” kata Junus kepada wartawan di Rempoa, Tangerang Selatan, Rabu, 15 Februari.

Rynecke Alma Pudihang mengaku sempat berkomunikasi dengan putranya pada Senin, 13 Februari. Dalam pesannya meminta untuk tidak hadir, karena takut mendengar buah hatinya gelisah.

“Kita kan belum tau keputusan, icad ini pada dasarnya tidak mau melihat saya sama bapaknya sedih. Sudah Jo mama tidak datang ke persidangan, Dian dirumah saja,” ucapnya.

“Padahal dari pak Rony memanggil kesana tapi karena Icad minta jadi saya bilang 'pak Rony kita engga perlu kesana karena kita menghargai. Takutnya kita mungkin jangan sampai keputusan yang gimana kan. Jadi biarlah kita di rumah, kita dengar kan melalui media,” sambungnya.

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo ini divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.

Dalam amar putusan, perbuatan atau tidakan Bharada E di rangkaian kasus pembunuhan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.