Mengaku Tersulut Emosi, Pengemudi Fortuner Hitam Minta Maaf
Giorgio Ramdhan, pengemudi Fortuner hitam tabrak Brio kuning/ Foto: Jehan

Bagikan:

JAKARTA - Giorgio Ramadhan (24) pengemudi Fortuner hitam yang merusak mobil Brio kuning di Senopati, Jakarta Selatan sudah resmi jadi tersangka. Pria bertubuh gempal itu menyampaikan permintaan atas perbuatannya yang dilakukan terhadap pengemudi Mobil Brio kuning, AW dan saksi, H.

“Saya ingin minta maaf sebesar-besarnya ke bapak AW selaku pemilik mobil Brio yang telah saya rugikan dan saya minta maaf atas perbuatan saya yang luar biasa kepadanya,” kata Giorgio kepda wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari.

Giorgio juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan saksi H. Lantaran, akibat perbuatannya membuat wanita yang berada di dalam mobil Brio Syok.

“Saya minta maaf kepada keluarga saya, teman-teman saya dan teman-teman sehobi yang terdampak akibat perbuatan sembrono saya. Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia yang syok akibat video saya yang viral,” ucapnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 13 Februari.

Ia mengaku bila perbuatan yang dilakukannya tidak ada unsur kesengajaan. Melalinkan, emosi sesaat saat di lokasi kejadian.

“Saya tidak ada niat untuk melalukan hal tersebut. Saya hanya terpancing emosi,” tutupnya.

Sebelumnya beritakan, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan pengemudi Fortuner Hitam berinsial Giorgio Ramadhan (24) menjadi tersangka atas dugaan pengrusakan terhadap mobil Brio, AW di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu, 12 Februari, sekiranya dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan penetapan itu diputuskan, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan.

“Pengrusakan dan ancaman kekerasan yang mengakibatkan mobil korban mengalami rusak dan juga mengakibatkan korban yang merupakan pengendara kendaraan umum online dan juga saksi H yang merupakan penumpang yang dibawa korban mengalami ancaman kekerasan,” kata Ade kepada wartawan, Senin, 13 Februari

Giorgio dijerat dengan pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun delapan bulan.