Bawa Sabu 20 Kg, Dua Oknum TNI AD Jadi Tersangka, Ditahan di Pomdam XII/TPR
Ilustrasi Pixabay

Bagikan:

JAKARTA - Dua orang oknum anggota TNI berinisial T (37) dan AM (33) ditangkap Polda Kalimantan Barat lantaran terlibat tindak pidana narkotika di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat pada Minggu lalu, 5 Februari.

Dari kedua pelaku, disita dua tas hitam berisi 20 plastik teh Guanyinwang Refined Chinese Tea berwarna hijau yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita mobil Avanza, 4 unit handphone dan uang tunai Rp13 juta milik T dan Rp 18 juta milik AM.

T merupakan anggota TNI berpangkat Serma, sedangkan AM berpangkat Serka. Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan Satres Narkoba Polres Sekadau dan Bea Cukai Kalbar dibawah piminan P.S Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar.

T dan AM ditangkap ketika menggunakan mobil Toyota Avanza warna Silver bernopol KB 1347 TL di pinggir Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Ketika digeledah, tim menemukan dan mengamankan dua tas warna hitam di kabin mobil bagian belakang yang di dalamnya terdapat 20 plastik teh cina berwarna hijau.

Setelah selesai melakukan penggeledahan tersebut, tim membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. Selanjutnya, T dan AM berikut barang bukti diserahkan ke Polisi Militer (TNI).

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari membenarkan kejadian tersebut.

"Kedua oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada VOI, Jumat, 10 Februari.

Brigjen TNI Hamim Thohari menjelaskan, saat ini keduanya juga telah ditahan.

"Sudah ditahan di Pomdam XII/Tpr untuk penyidikan lanjutan, sebelum dilimpahkan ke Oditurat Militer untuk proses peradilan lanjutan," tegasnya.