6 Anggota TNI Jadi Tersangka Mutilasi Warga Sipil di Mimika, Ditahan di Denpom
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengonfirmasi enam anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.

"Betul, sudah (jadi tersangka)," kata Chandra dikutip ANTARA, Senin, 29 Agustus.

Menurut dia, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut.

"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu pomdam," tambahnya.

Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Mengenai motif pelaku sendiri, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah memerintahkan Puspomad untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan enam prajurit TNI AD.

Jasad korban mutilasi itu ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8).

"Panglima TNI dan KSAD memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Chandra.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan Subdenpom XVII/Cenderawasih di Mimika saat ini telah mengamankan enam prajurit TNI AD itu.

Subdenpom XVII/Cenderawasih terus berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk mengungkap keterlibatan oknum TNI AD itu.

.