JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriasyah Yosua Hutabarat. Irjen Ferdy Sambo bakal dihadirkan dengan menggunakan baju tahanan.
“Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin, 29 Agustus.
Keempat tersangka yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo.
Dalam rekonstruksi nanti merupakan kali pertama Ferdy Sambo muncul dengan pakaian lengkap tahanan. Sebab, sebelumnya dia muncul saat sidang Komisi Kode Etik Polri dengan menggunakan pakaian dinas.
Sementara untuk tersangka Putri Chandrawathi, lanjut Andi, tak akan menggunakan baju tahanan. Alasannya, ia belum ditahan walapun sudah berstatus tersangka.
"Tersangka PC bukan tahanan," kata Andi.
BACA JUGA:
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, pada Selasa, 30 Agustus, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, timsus Polri menetapakan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Sambo disebut sebagai dalang di baliknya.
Kemudian ada empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.