Kejagung Terjunkan 10 Jaksa untuk Pantau Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
Wartawan mengintip ke dalam rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan 10 jaksa penuntut dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Rekonstruksi akan digelar di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, pada Selasa, 30 Agustus.

"Jadi 10 orang (jaksa, red) karena lima berkas perkara," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana kepada wartawan, Senin, 29 Agustus.

Seperti apa kondisi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Jelang Rekonstruksi, simak pantauan kami dalam artikel ini.

Dikerahkannya sepuluh orang itu karena setiap berkas akan ditangani oleh dua jaksa. Saat ini, sudah lima berkas yang diterima Kejagung.

"Jadi rekon itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang," ungkapnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dalam kegiatan penyidikan itu seluruh tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo akan dihadirkan.

Mau lihat Irjen Ferdy Sambo pakai baju tahanan?

Tujuan dilakukan rekonstruksi guna semakin membuat titik terang rangkaian dari awal hingga akhir kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam proses rekonstruksi nanti akan melibatkan pihak eksternal. Dengan begitu, seluruh penanganan kasus Brigadir J akan transparan.

"Akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka 5 orang," kata Dedi.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Bahkan, dia disebut sebagai dalang di baliknya.

Kemudian ada empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian, khusus untuk Irjen Ferdy Sambo, proses sidang Komisi Kode Etik Polri telah dilaksanakan. Hasilnya, eks Kadiv Propam itu dinyatakan bersalah dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).