JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan berjalan secara akuntabel dan transparan.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Sigit kepada wartawan di Bunderan HI, Jakarta Pusat, Minggu, 28 Agustus.
Kendati demikian, Kapolri menerangkan terkait teknis dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J seluruhnya diserahkan ke Tim Khusus (Timsus) Polri bentukannya.
"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," imbuhnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo ini akan menghadirkan lima tersangka. Rekonstruksi akan digelar di kawasan Duren Tiga Jakarta pada Selasa 30 Agustus mendatang.
Dedi menambahkan, rekonstruksi akan mempercepat penyelesaian berkas supaya bisa diserahkan ke jaksa.
"Dari Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21," kata Dedi di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu 27 Agustus.
Pada Jumat 19 Agustus, berkas perkara empat dari lima tersangka pembunuhan Brigadir J telah dilimpahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri ke JPU. Namun, hingga kini belum diketahui apakah berkas itu sudah dinyatakan lengkap.
"Kalau P-19, belum ada infonya," imbuhnya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, JPU membutuhkan waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti.
Apabila berkas belum lengkap, kata dia, maka jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk atau P-19 kepada penyidik Bareskrim.
"Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18 Agustus), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," kata Ketut.
BACA JUGA:
Terkait dengan rekonstruksi, Ketut mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian.
"(Rekonstruksi) Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," ujarnya.
Dia menjelaskan, rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.
"Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," tandasnya.