Ferdy Sambo Dipecat Polri, Anggota Komisi III DPR: Minimalisir Hambatan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang etik di Mabes Polri Jakarta pada Kamis 25 Agustus. (dok Humas Mabes Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo bisa meminimalisir potensi munculnya hambatan penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Saya berharap dengan keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bisa meminimalisir potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyelidikan kasus Duren Tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis maupun hambatan nyata yang bersifat 'obstruction of justice'," kata Didik di Jakarta, dikutip dari Antara,Minggu 28 Agustus.

Dia menilai, putusan tersebut yang tidak kalah penting adalah jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakan disipilin dan etik tersebut.

Menurut dia, melihat posisi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan pengungkapan-nya yang diduga dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, keputusan persidangan etik tersebut dapat diprediksi dan masuk akal.

"Apalagi Perpol nomor 7 tahun 2022 sebagai salah satu norma dan landasan etik bagi anggota Polri sudah rinci mengaturnya," ujarnya.

Dia menjelaskan, penegakan pelanggaran kode etik di institusi Polri diatur dalam payung hukum peraturan kepolisian sesuai amanah Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut dia, Kode Etik Profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan terkait hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.

"Perlu juga dipahami bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab anggota lepolisian harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan prosedural yang didukung oleh nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya dijabarkan dalam kode etik profesi Polri sebagai norma berperilaku yang patut dan tidak patut," tuturnya.

Didik menilai, penegakan kode etik profesi Polri harus dilaksanakan secara obyektif, akuntabel, menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan serta hak asasi manusia dengan memperhatikan jasa pengabdian anggota Polri yang diduga melanggar kode etik profesi kepolisian

Dia menilai, jika mendasarkan kepada Kode Etik Polri, ada klausul yang mengatur tentang PTHD terhadap anggota Polri yang telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP, disiplin, dan/atau tindak pidana.